Di awal berdirinya lembaga ini bernama Balai Pendidikan Masyarakat yang merupakan unit pelaksana teknis Bidang Pendidikan Masyarakat Kanwil Depdikbud Sumatera Utara. Pada tahun 1991 beralih menjadi Balai Pengembangan Kegiatan Belajar Medan dengan wilayah kerja DI Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Pada tahun 1997 beralih menjadi Balai Pengembangan Kegiatan Belajar ( BPKB ) Sumatera Utaradengan wilayah kerja hanya provinsi Sumatera Utara.
Setelah memasuki era Otonomi Daerah dengan Kep. Mendiknas No.115/0/2003 beralih menjadi Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (BPPLSP) Regional I dengan wilayah koordinasi Propinsi NAD, Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Kep. Riau dengan kantor beralamat di Jalan Kenanga Raya No. 64 Tanjung Sari Medan.
Perubahan Nomenklatur Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda menjadi Balai Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal ( BPPNFI ) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 28 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informalldengan wilayah kerja Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan dan Kepulauan Riau.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 17 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, BPPNFI Regional I berubah menjadi Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (BP-PAUDNI) Regional I dengan wilayah kerja Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan dan Kepulauan Riau. Kemudian pada tahun 2016 berubah menjadi Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas) Sumatera Utara.