TINDAK LANJUT PERMOHONAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA(BMN) PADA BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT (BP-PAUD DAN DIKMAS) SUMATERA UTARA

TINDAK LANJUT PERMOHONAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA(BMN) PADA BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT (BP-PAUD DAN DIKMAS) SUMATERA UTARA

oleh Aprilda, S.Pd, M.AP

Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas)  Sumatera Utara tahun 2019 telah mengajukan permohonan pemanfaatan Barang Milik Negara kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Penerimaan  Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sumatera Utara yang mana permohonan ini diajukan pada bulan Januari 2019 terhadap pemakaian gedung dan asrama yang ada pada BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Utara. BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Utara sebagai pengguna barang kekayaan negara harus taat azas dan mengikuti peraturan pemanfaatan sewa tanah gedung dan bangunan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  salah satunya PMK No. 57 tahun 2016

Oleh karena itu tahun 2019 BP-PAUD dan Dikmas juga mengajukan permohonan untuk pemakaian Barang Milik Negara (BMN) yang terdiri atas pemanfaatan gedung dan asrama yang ada di BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Utara. Pemanfaatan BMN pada BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Utara meliputi :

  1. Gedung Aula I Serbaguna (Danau Toba)
  2. Gedung Aula Lt. 2 Informasi (Sigura –gura)
  3. Gedung Aula 3 (Sipiso-piso)
  4. Gedung Bougenville
  5. Asrama Encole
  6. Asrama Asoka
  7. Gedung Flamboyan
  8. Ruang Sekretariat Diklat
  9. Guest House Dahlia
  10.  Toko/Koperasi
  11.  Gedung Playgroup
  12.  Ruang Makan
  13. Lapangan Tenis

Sebelum dilaksanakan penilaian terhadap pemanfaatan BMN di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Utara sebelumnya BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Utara sudah  melengkapi dokumen-dokumen untuk  pemanfaatan Barang Milik Negara tahun 2019  antara lain : Surat permohonan persetujuan sewa  BMN /usulan pemanfaatan tarif tahun 2019 di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Utara, surat pernyataan dari kepala  BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Utara bahwa pemanfaatan BMN di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Utara tidak mengganggu tugas dan fungsi BP-PAUD dan Dikmas itu sendiri serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.

Tindak lanjut penilaian  pemanfaatan BMN tahun 2019 di BP PAUD dan Dikmas Sumatera Utara oleh KPKNL dan DJKN  dilaksanakan oleh tim penilai instansi tersebut pada hari  Kamis tanggal 28 Februari 2019. Yang melakukan penilaian terhadap Barang MIlik Negara di BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Utara ini sebanyak 4 (empat) orang yang salah satunya adalah Kepala Pelelangan Negara  dan 3 (tiga) orang staf bagian penilaian kekayaan negara.

Setelah 30 hari penilaian usulan pemanfaatan BMN  tersebut pihak tim penilai DJKN dan KPKNL akan mengeluarkan hasil penilaian dari pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang ada di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas tersebut sesuai hasil penilaian yang telah mereka lakukan. Setelah dikeluarkannya hasil penilaian oleh DJKN dan KPKNL tersebut , maka Kepala BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Utara sebagai Kuasa Pengguna Barang akan membuat Surat Keputusan (SK) terkait tarif/sewa terhadap pemanfaatan yang ada dilingkungan BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Utara tersebut, yang nantinya akan dijadikan dasar dalam pemakaian BMN. Semoga hasil penilaian dari DJKN dan KPKNL tersebut dapat diterima dan digunakan sebagai pedoman dalam penetapan tarif terhadap Barang Milik Negara yang digunakan di BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Utara.