Oleh Ivo Yani
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab I ayat 1 menyatakan bahwa satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan nonformal (PNF) dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
Seiring dengan perubahan sistem otonomi pemerintahan, keberadaan Sanggar kegiatan Belajar (SKB) menjadi unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang berfungsi sebagai penyelenggara program PNF mengalami pergeseran. SKB pada umumnya difungsikan sebagai fasilitator, koordinator dan pembina satuan-satuan PNF di sekitarnya. Pergeseran fungsi ini mengakibatkan beberapa hal, diantaranya SKB yang seharusnya sebagai sebuah satuan yang menyelenggarakan program-program pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan masyarakat (Dikmas) tidak dapat menunjukkan keberhasilan-keberhasilan dan kinerjanya.
Kondisi riil saat ini, pamong belajar SKB makin habis karena pensiun dan mutasi, kalaupun masih ada hampir tidak tersentuh peningkatan mutu kompetensinya. Program-program yang diselenggarakan makin hilang. Sarana dan fasilitas pembelajaran pada umumnya rusak dan tidak dapat difungsikan. Gedung dan bangunan yang ada bahkan digunakan/dialihfungsikan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan lain. Anggaran operasional penyelenggaraan SKB maupun kegiatan rutin sangat minim. Permasalahan yang selama ini dirasakan SKB adalah terbatasnya jumlah pendidik (Pamong Belajar/Guru Nonformal) yang seharusnya tersedia minimal 20 pendidik di setiap SKB. Keterbatasan pendidik tersebut menyebabkan SKB kurang mampu menyelenggarakan berbagai program PAUD dan Dikmas yang bermutu sesuai keinginan masyarakat.
SKB sebagai salah satu aset PNF perlu didorong dan dibangkitkan kembali menjadi satuan PNF milik pemerintah daerah, sehingga dapat memberikan kontribusi layanan pendidikan yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat. Melihat kenyataan SKB yang demikian perlu adanya intervensi dari pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kemendikbud melalui Program Bantuan Pendidik/Tutor Bantu, agar pelaksanaan program PAUD dan Dikmas di SKB dapat berjalan sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta dapat memperluas cakupan program dan meningkatkan mutu penyelenggaraan program PAUD-Dikmas. Terkait dengan hal tersebut maka untuk meningkatkan kemampuan SKB dalam melayani kebutuhan belajar yang beragam maka direkrut Pendidik Nonformal di SKB. Dengan bantuan program ini diharapkan dapat memicu tumbuhnya kembali berbagai layanan program.
Pendidik/Tutor Bantu Penyelenggaraan PAUD dan Dikmas pada SKB adalah bantuan tenaga pendidik/tutor dalam penyelenggaraan program di SKB, yang meliputi program PAUD, pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, kursus dan pelatihan, pendidikan keluarga, serta pendidikan nonformal lainnya. Bantuan Pendidik/Tutor Bantu Penyelenggaraan Program PAUD dan Dikmas SKB bertujuan untuk memperluas akses dan meningkatkan mutu layanan SKB dalam penyelenggaraan program PAUD dan Dikmas. Tugas dan tanggungjawab Pendidik/Tutor Bantu Pendidik/Tutor Bantu pada SKB antara lain: (1) merencanakan proses pembelajaran; (2) menyiapkan bahan belajar; (3) melaksanakan pengajaran kepada peserta didik sesuai program yang diajukan; (4) mengadministrasikan proses dan hasil belajar; (5) Melakukan motivasi peserta didik; (6) melaksanakan evaluasi hasil belajar; (7) menyusun laporan hasil belajar; dan (8) menyusun dan menyampaikan laporan pekerjaan setiap bulan.
Untuk mengamati/mengetahui perkembangan/kemajuan, permasalahan dan antisipasi/upaya pemecahan dalam program Pendidik/Tutor bantu serta membandingkan pelaksanaannya dengan tujuan yang diharapkan maka dilakukan monitoring dan evaluasi (Monev). Monev Program Bantuan Pendidik/Tutor Bantu Penyelenggaraan Program PAUD dan Dikmas di SPNF SKB Dairi dilkasanakan pada tanggal 11-12 Juli 2019. Program yang mendapat bantuan hanya program PAUD. Pada kegiatan ini, Petugas Monev berdiskusi dengan Kepala SPNF SKB (bapak Japerisman Saragih, S.H., pengelola PAUD, serta penerima bantuan program PAUD yaitu ibu Welda Afosma Hasugian, S. Pd. I. Saat monitoring, PAUD Terpadu Mandiri binaan SPNF SKB Dairi masih libur, Guru-guru PAUD membenahi dan menata ruang belajar dan APE karena hari Senin, 15 Juli adalah hari pertama masuk sekolah untuk tahun pelajaran 2019/2020 ini. Petugas Monev mengamati dan memberi bimbingan dalam menyiapkan dan memenuhi dokumen-dokumen terkait dengan 8 standar untuk memenuhi standar nasional PAUD.
Dengan adanya program Bantuan Pendidik/Tutor Bantu diharapkan SKB Dairi dapat lebih produktif lagi dan memiliki kegiatan-kegiatan penyelenggaraan PNF lainnya sehingga perhatian dari berbagai pihak, terutama Dinas Pendidikan semakin besar dalam mendukung tugas dan fungsi SKB beserta aktivitas-aktivitasnya.