Pamong Belajar BP-PAUD dan Dikmas Sumut Mengikuti Evaluasi Pelaksanaan Tugas Pokok Pamong Belajar

Pamong Belajar BP-PAUD dan Dikmas Sumut Mengikuti Evaluasi Pelaksanaan Tugas Pokok Pamong Belajar

Oleh Ivo Yani

Pada hari Selasa, 30 Juli 2019  Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (GTK PAUD dan Dikmas) Ditjen GTK Kemdikbud melaksanakan Penelitian Evaluasi Pelaksanaan Tugas Pokok Pamong Belajar.  Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel LJ Medan yang difasilitasi oleh Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Kota Medan yang dihadiri oleh Kepala, Kabid PAUD dan PNF, serta staf Dinas Pendidikan Kota Medan. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memeroleh masukan terkait pelaksanaan tugas pamong belajar. Kegiatan diikuti oleh perwakilan Pamong Belajar di Sumatera Utara yang berasal dari BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Utara, SKB Kota Medan, SKB Kota Binjai, SKB Lubukpakam, dan SKB Sibolagit, terdiri dari jabatan Pertama, Muda, dan Madya.  Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubdit dan Kasi Pendidik, serta staf  GTK PAUD dan Dikmas,

 Sebagaimana tertera di dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya bahwa jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM), pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.  

Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan KBM, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan lnformal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI. Jenjang jabatan Pamong Belajar terdiri dari Pamong Belajar Pertama, Pamong Belajar Muda, dan Pamong Belajar Madya yang ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki. Angka kredit yang dimaksud adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pamong Belajar dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Unsur  kegiatan Pamong Belajar yang dapat dinilai angka kreditnya antara laian: Pendidikan, KBM, Pengkajian Program, Pengembangan Model, Pengembangan Profesi, dan Penunjang  Tugas Pamong Belajar.

Dalam kegiatan evaluasi ini pamong belajar mengisi angket terkait dengan pelaksanaan tugas pamong belajar dengan harapan dapat menjadi alat ukur yang valid. Angket tersebut berisi tentang pengalaman pamong belajar selama menjalankan tugasnya, meliputi unsur: KBM (yang terdiri dari pelaksanaan pembelajaran, pelatihan, dan pembimbingan), pengkajian program,  pengembangan model PAUD dan Dikmas, pengembangan profesi, dan penunjang. Pamong belajar diminta untuk memberikan jawaban dalam bentuk ceklis untuk setiap unsur/sub unsur tugasnya,  Selain itu pamong belajar diminta untuk menuliskan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, dalam menerima pembinaan, dan dalam nomenklatur pamong belajar serta saran sebagai solusi masalah-masalah tersebut.  Kegiatan Penelitian Evaluasi Pelaksanaan Tugas Pokok Pamong Belajar diakhiri dengan acara penutupan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan. Semoga hasil penelitian ini dapat menggambarkan kondisi objektif Pamong Belajar di Provinsi Sumatera Utara dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya, sebagai masukan bagi GTK PAUD dan Dikmas dalam melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap Pamong Belajar.