Oleh Dra.Samaria Pane, M.Pd
Dalam rangka penguatan pemahaman dan wawasan pegawai Kementerian di lingkungan Kemendikbud Biro Sumber Daya Manusia, di hotel Santika Primier Dyandra, Jalan Kapten Maulana Lubis No.7 Medan
Di undang UPT Kemendikbud Provinsi Sumatera Utara yaitu :
- Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Bidang Bangunan dan Listrik
- Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sumatera Utara
- Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Sumatera Utara
- Balai Bahasa Sumatera Utara
- Balai Arkeologi Kota Medan
Kegiatan ini di buka oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setditjen Kemendikbud (Dra. Dyah Ismayanti, M.Ed)
Peraturan Kepegawaian yang disosialisasikan adalah :
- ManajemenPegawai Negeri Sipil Terkini Dalam Kerangka Undang-Undang No. 5/2014 dan PP NO. 11/2017, tentang manajemen PNS
- Peraturan Presiden No.30/2019, tentang Penilaian Kinerja PNS
- Permendikbud No. 19/2018, tentang Pola Karir
- Permendikbud No. 30/2018, tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi
- Peraturan Presiden No. 53/2010, tentang disiplin PNS beserta Peraturan Kepala BKN
Sebagai Narasumber :
- Kepala Biro SDM Setditjen, Kemendikbud
- Asisten Deputi Pengembangan Kompetensi dan Kinerja Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi
- . Kepala Bagian Pengembangan dan Penghargaan