Oleh : Melyani Nasution,S.Ag
Pada Tanggal 25 s.d 26 November 2019 Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat melaksanakan pemusnahan arsip BP PAUD dan Dikmas Sumatera Utara.
Kegiatan pemusnahan arsip BP PAUD dan Dikmas Sumatera Utara dihadiri oleh tim saksi pemusnah arsip dari Direktorat Jenderal Pendidikan Abak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat oleh Ibu Ela Sri Kamilah (Kepala Subbagian Tata Usaha, Bagian Umum dan Kerja Sama, Setditjen PAUD dan Dimas), Bapak Madha,S.Pd.,MM (Arsiparis Madya,Biro Kearsipan), Fitriyastuti Idha Royana,S.Pd (Pengadministrasi Persuratan pada Setditjen PAUD dan Dikmas), Sumiran (Pelaksana pada Bagian Hukum, Tatalaksana dan Kepegawaian, Setditjen PAUD dan Dikmas.Sedangkan dari BP PAUD dan Dikmas Sumatera Utara Ibu Dr.Hj Ulfa Maria,M.Pd (Kepala BP PAUD dan Dikmas Sumatera Utara), Dra.Suriatanti Supriyadi, M.Si (Kasubbag Umum), Tamino,S.Pd (Pengadministrasi Persuratan), Rohaida Nasution (Satuan Pengawas Internal), Melayani Nasution, S.Ag (Analis Tata Laksana), Lena Nurningsih (Pengadministrasi Umum di Seksi Pengembangan Program), Syahril Edyputra,S.Sos (Pengadministrasi Umum di Seksi Informasi dan Kemitraan).
Dalam pelaksanaan pemusnahan arsip BP PAUD dan Dikmas Sumatera Utara telah mengikuti prosedur pemusnahan arsip yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, Pedoman Penyusutan Arsip dan telah mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-KN.00.03/327/2019.
Dalam pemusnahan arsip dilakukan dengan langkah sebagai berikut pembentukan panitia penilai arsip, penyeleksian arsip berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembuatan daftar arsip musnah, penilaian oleh panitia penilai arsip, permintaan persetujuan dari pimpinan pencipta arsip, menetapkan arsip yang akan dimusnahkan dan pelaksanaan pemusnahan arsip.
Pelaksanaan pemusnahan arsip BP PAUD dan Dikmas Sumatera Utara secara total dilakukan dengan cara dibakar di BP PAUD dan Dikmas Sumatera Utara yang disaksikan oleh Tim Saksi dari Ditjen PAUD dan Dikmas, Biro Kearsipan dan dari BP PAUD dan Dikmas Sumatera Utara yang selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip.
Tujuan pemusnahan arsip antara lain untuk efesiensi dan efektifitas kerja dan penyelamatan informasi dari pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya.