Uji Publik Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Di BP-PAUD Dan Dikmas Sumatera Utara

Uji Publik Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Di BP-PAUD Dan Dikmas Sumatera Utara

Oleh : Eli Tohonan Tua Pane, M.Pd

Dr. Hj. Ulfa Maria, M.Pd., Kepala Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas) Sumatera Utara membuka secara resmi kegiatan uji publik Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) tentang Jabaran Standar Kompetensi Instruktur dan Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini Berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia pada hari Selasa tanggal 26 November 2019 di aula Danau Toba BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Utara. Dalam bimbingan dan arahannya, beliau menjelaskan bahwa peserta yang hadir adalah orang-orang yang kompeten di bidang Pendidikan Nonformal dan Informal sehingga sangat tepat hadir untuk mengikuti kegiatan uji publik ini. Beliau juga menjelaskan bahwa Guru dan Tenaga Kependidikan harus semakin ditingkatkan kompetensinya dan mendukung Program PAUD Pra Sekolah Dasar. Untuk Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dikaitkan dengan program Presiden Joko Widodo tentang Kartu Pra Kerja sehingga ini merupakan momentum dan kesempatan yang baik bagi LKP agar instruktur kompeten dan program LKP harus sesuai standar.  Bagi Pamong belajar agar memakai kesempatan ini untuk mendampingi pendidik dan satuan PAUD dan Dikmas di lapangan untuk meningkatkan mutu layananan. Di akhir sambutannya, Dr. Hj. Ulfa Maria, M.Pd., memberitahukan bahwa BP-PAUD dan Dikmas terus berupaya meningkatkan mutu layanan baik untuk untuk antar jemput maupun untuk menginap para tamu.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) pada Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dr. Agus Rahman, didampingi Dr. Paiman menjelaskan bahwa yang menjadi latarbelakang kegiatan ini adalah kebutuhan sertifikasi kompetensi untuk akreditasi program dan lembaga, uji kompetensi, peningkatan kompetensi, penyusunan bahan ajar, dan menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul.

Sementara itu narasumber ibu Fitri Yolanda, ME., dari Direktorat Pembinaan Kursus menjelaskan hal-hal terkait kesejajaran Kerangka Kerja Nasional Indonesia (KKNI) atau disebut juga dengan Indonesia Qualification Framework (IQF) dibandingkan dengan Asean Qualification Reference Framework (AQRF) seperti di bawah ini.

Ibu Fitri juga menjelaskan terkait Rekognisi Pembelajaran Terkini (RKT) yaitu proses pengakuan dan pendukumentasian kompetensi yang dimiliki oleh seseorang untuk mendapatkan pengakuan formal atas kompetensi yang didapatkan dari pendidikan formal, non- formal, atau informal, utamanya capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pengalaman, Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yaitu proses pengakuan capaian pembelajaran yang didapat dari pendidikan non formal, Informal, pembelajaran mandiri, pengalaman kerja, pekerjaan saat ini atau yang telah lampau untuk memperoleh pengakuan dalam ranah pendidikan formal, dan dokumen capaian pembelajaran harus berdasarkan sikap dan tata nilai, kemampuan kerja, pengetahuan serta kewenangan dan tanggung jawab. Dijelaskan juga tentang tugas instruktur yaitu perencanaan pembelajaran, pelaksanaan, penilaian pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik. Rumusan indikator harus memenuhi empat hal yaitu: 1. Audience (merupakan sasaran yang akan diberikan tindakan contohnya instruktur), 2. Behavior (merupakan perubahan perilaku spesifik yang diharapkan dilakukan instruktur dalam proses pembelajaran contohnya dalam menyusun rencana pembelajaran), 3. Conditioning (merupakan kondisi yang dijadikan syarat untuk mengukur keberhasilan contohnya ukuran menyusun rencana pembelajaran sesuai dengan standar kompetensi lulusan), dan 4. Degree (merupakan akurasi derajat atau tingkat keberhasilan yang ditargetkan harus dicapai instruktur dalam mempertunjukkan perilaku pembelajaran contohnya ketepatan, keakuratan, dan presisi). Menurut beliau fokus uji publik adalah adalah pada aspek keterbacaan sesuai Ejaan Bahasa Indonesia (EBI), relevansi yaitu kesesuaian dengan kompetensi, keterlaksanaan, keterukuran, dan ketercapaian.

Narasumber yang lain Pak Ridwan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menjelaskan tentang bagaimana beliau sangat antusias dalam setiap membahas regulasi karena memiliki kesempatan untuk dapat memberikan pendapat dan saran untuk kebaikan,  tentang Uji Kompetensi pendidik Pendidikan Non Formal (PNF), syarat legalitas produk hukum yaitu  ramah dan dapat diimplementasikan, undang-undang yang mengatur pelibatan publik (uji publik). Beliau juga menjelaskan tentang tiga jenis hukum yaitu hukum yang benar (siapa yang menyusun), hukum yang adil (memiliki sisi keadilan untuk pengguna), dan hukum yang baik ( sesuai dengan yang berlaku di masyarakat). Beliau mengharapkan Perdirjen yang ada 11 pasal mohon dikritisi agar menjadi produk hukum yang berpihak pada instruktur kursus dan pendidik PAUD.

Diakhir kegiatan peserta yang menguji beberapa standar kompetensi baik untuk instruktur kursus maupun pendidik PAUD di dalam kelompok diskusi memaparkan hasil diskusi dan penegasan dari narasumber. Semoga kegiatan uji publik ini membawa manfaat dan kemajuan pendidikan khususnya Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.