Oleh: Drs Ramses Napitupulu
Peningkatan mutu Pendidikan merupakan komitmen Pemerintah Republik Indonesia yang diterapkan melalui berbagai peraturan perundang-undangan terkait Sistem Pendidikan Nasional. Salah satu kebijakan yang telah diambil adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Berbagai faktor yang mempengaruhi mutu pendidikan, diantaranya faktor kurikulum, kebijakan pendidikan, fasilitas pendidikan, aplikasi teknologi informasi dan komunikasi dalam dunia pendidikan, khususnya dalam kegiatan proses belajar mengajar, aplikasi metode, strategi dan pendekatan pendidikan yang mutakhir dan modern, metode evaluasi pendidikan yang tepat, biaya pendidikan yang memadai, manajement pendidikan yang dilaksanakan secara profesional, sumber daya manusia para pelaku pendidikan yang terlatih, berpengetahuan, berpengalaman dan professional yang sebenarnya sudah tertuang didalam delapan (8) standar Nasional Pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan yang meliputi delapan (8) standar, yaitu: 1) Standar isi, 2) standar proses, 3) standar kompetensi lulusan, 4) standar Pedidik dan tenaga kependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6) standar pengelolaan, 7) standar pembiayaan dan 8) standar penilaian pendidikan.
Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan perlu dilakukan pemetaan mutu satuan PAUD dan Dikmas disamping evaluasi, akreditasi dan sertifikasi.
Kegiatan koordinasi pemetaan mutu satuan dan/atau program PAUD dan Dikmas merupakan persiapan awal sebelum dilakukannya kegiatan pemetaan mutu terhadap pemenuhan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, dan merupakan proses mensinergikan dan menyeimbangkan segala aktivitas dalam pekerjaan antara satu pihak dengan pihak lainnya untuk meraih tujuan tiap-tiap pihak sekaligus tujuan bersama.
Koordinasi merupakan kunci utama untuk meraih tujuan bersama dalam organisasi dengan menyeimbangkan efisiensi dan efektifitas. Kegiatan koordinasi pemetaan mutu satuan PAUD dan Dikmas ini sangat diperlukan untuk memperoleh data dan informasi yang jelas tentang satuan PAUD dan Dikmas dari masing-masing Kabupaten/ Kota, dan kesepakatan untuk melaksanakan kegiatan pemetaan mutu sesuai ketentuan yang telah disepakati
Pelaksanaan kegiatan koordinasi pemetaan mutu satuan PAUD dan Dikmas Sumatera Utara Tahun 2020 yang dilaksanakan di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Guningsitoli dan Kota Sibolga dilakukan dengan mengadakan pertemuan dengan pemangku kepentingan di Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota.
Hasil yang diperoleh dalam kegiatan koordinasi pemetaan mutu satuan PAUD dan Dikmas Sumatera Utara Tahun 2020 di 3 (tiga) Kabupaten/ Kota ini adalah, sbb :
- Memperoleh data satuan PAUD dan Dikmas yang akan dipetakan sebanyak 36 Lembaga/Satuan PAUD dan Dikmas di Kabupaten Tapteng, 25 Lembaga/Satuan PAUD dan Dikmas di Kota Gunungsitoli dan 13 Lembaga/ satuan PAUD dan Dikmas di Kota Sibolga
- Memperoleh data petugas pemetaan mutu satuan PAUD dan Dikmas dari masing-masing Kabupaten/ Kota sebanyak 3 orang petugas
- Adanya kesepakatan antara BP-PAUD dan Dikmas Sumut dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapteng, Kota Gunungsitoli dan Kota Sibolga untuk melaksanakan Pemetaan Mutu Satuan PAUD dan Dikmas Sumatera Utara Tahun 2020 sesuai dengan tahapan-tahapan yang ditentukan.
Diharapkan dari hasil koordinasi ini dapat menjadi bahan persiapan dan kelancaran pelaksanaan pemetaan mutu yang akan dilaksanakan nantinya. Terimakasih.