Oleh : Dr. Hj. Ulfa Maria, M.Pd
Pada senin, 22 Maret 2020 BP PAUD dan Dikmas Sumatera Utara melaksanakan kegiatan video conference bersama Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen oleh Bapak Dr. M.Hasbi terkait Sosialisasi DAK BOP PAUD Tahun 2020. BOP adalah Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya ope rasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan non formal.
Dasar Hukum sebagai berikut :
- PMK No 9/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan DAK Non Fisik
- Permendikbud No 13/2020 tentang Juknis BOP PAUD & Kesetaraan
- Permendagri No 33 /2020 tentang Pengelolaan APBD Tahun 2020
Penggunaan Dana BOP yaitu :
- Kegiatan Pembelajaran dan Bermain (paling sedikit 50%)
- bahan pembelajaran peserta didik yang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan
- Penyediaan Alat Permainan Edukatif (APE)
- penyediaan alat mengajar bagi pendidik
2. Kegiatan Pendukung (paling banyak 35%)
- Penyediaan makanan tambahan
- pembelian alat-alat deteksi dini tumbuh kembang, pembelian obat-obatan ringan, dan isi kotak Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
- kegiatan pertemuan dengan orang tua/wali murid (kegiatan parenting)
- memberi transport pendidik
- penyediaan buku administrasi
Lembaga wajib menggunakan dana kegiatan pendukung paling sedikit 4 jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan
3. Kegiatan lainnya (paling banyak 15%)
- Perawatan Sarana dan Pasarana
- Penyediaan Alat-alat Publikasi PAUD
- Langganan listrik, telepon/internet, air
Satuan Pendidikan wajib menggunakan dana kegiatan lainnya paling sedikit 2 jenis kegiatan
Syarat sekolah penerima BOP yaitu :
- Memiliki NPSN
- Memiliki rekening bank atas nama satuan pendidikan
- Memiliki NPWP
- Memiliki peserta didik yang terdata dalam Dapodik minimal 9 anak KECUALI berada di daerah 3T
Adapun tujuan dari BOP PAUD tersebut ialah :
- Membantu biaya operasional Lembaga PAUD
- Meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat dalam mengikuti layanan PAUD yang berkualitas
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengembangan PAUD
Dengan sasaran dan biaya satuan BOP PAUD per siswa pertahun adalah sebesar : Rp 600.000,-
Dari hasil video conference tersebut adapun tindakan yang harus dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota yaitu :
- Kab/Kota yang belum termasuk dalam list yang sudah clear laporannya, segera berkoordinasi kembali dengan DPKAD/BPKAD untuk memastikan ke DJPK Kemenkeu, apakah laporan sopt dan hardcopy udah diterima, atau apakah laporannya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada (juknis)
- Kab/Kota menginstruksikan lembaga untuk segera melakukan sinkronisasi data PAUD (DAPODIK) sampai tgl 31 maret 2020, karena batas akhir pengambilan data untuk penyaluran adalah 31 maret 2020 pukul 23.59WIB
- Pada tanggal 31 maret 2020, data calon penerima BOP PAUD bisa diunduh di aplikasi SIMDAK BOP PAUD di alamat https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/
- Data peserta didik yang sudah diunduh, hendaknya terlebih dahulu dilakukan verifikasi kebenaran data tersebut, terutama data ganda yang ada di aplikasi SIMDAK BOP PAUD
- Jika data tersebut telah dipastikan valid, dapat dibuatkan SK penetapan Penerima BOP PAUD
- Jika data dapodik melebihi pagu anggaran, segera ajukan dana tambahan ke Direktorat PAUD
- Dana yang sudah dibelanjakan Lembaga agar segera diminta laporannya. Laporan Lembaga dapat dilakukan melalui Aplikasi SIMDAK BOP PAUD. Laporan tahap I agar segera disampaikan ke DJPK Kemenkeu, agar tidak terjadi permasalahan pada pencairan BOP Tahap 2.