
Pada hari Rabu 13 Mei 2020, BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Utara mengikuti Sosialisasi Reformasi Birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings.
Hasil survei integritas jabatan se Kemendikbud tahun 2019 menunjukkan bahwa baru 82 orang (23,8 %) yang memahami tugas fungsi yang harus dilaksanakan serta memahami ukuran keberhasilan pelaksanaan tugas fungsinya. Sisanya sekitar 237 orang (68,7%) hanya memahami tugas fungsi tetapi tidak memahami ukuran keberhasilan pelaksanaan tugas fungsinya dan 26 orang (7,5%) tidak memahami sama sekali tugas fungsi serta ukuran keberhasilannya.
Kemudian hasil survei eksternal se Kemendikbud terkait persepsi pelayanan tahun 2019 di angka 3,37 dalam skala 4 menurun dibandingkan tahun sebelumnya (1,48). Terkait persepsi korupsi yang merupakan gambaran atas integritas pemberi layanan juga mengalami penurunan indeks 3,5 dimana tahun 2018 di angka 3,54 dalam skala 4. Kondisi ini menunjukkan bahwa masyarakat masih memiliki persepsi bahwa integritas aparatur pemberi layanan masih perlu ditingkatkan.
Berdasarkan penilaian yang dilakukan Menteri PAN dan RB tahun 2019 maka ada enam rekomendasi yang diberikan seperti berikut:
Pertama, pelaksanaan reformasi birokrasi masih bersifat formalitas dan belum melekat pada berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan. Hal ini ditunjukkan dengan kualitas implementasi reformasi birokrasi yang tidak merata di masing-masing unit kerja. Selain itu, walaupun terdapat peningkatan upaya penguatan reformasi birokrasi, terdapat penurunan pada komponen hasil, terutama terkait dengan hasil survei internal.
Kedua, masih dijumpai ketidaksesuaian antara definisi kinerja, peta proses bisnis yang disusun serta rumusan program dan kegiatan. Definisi kinerja seharusnya menggambarkan tujuan pendirian organisasi yang akan dicapai dengan suatu peta proses bisnis dan dilaksanakan dengan rumusan program dan kegiatan yang memperoleh anggaran.
Ketiga, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menggambarkan indikator kinerja individu sebagai turunan dari kinerja organisasi. Namun demikian rumusan indikator kinerja individu ini tidak dimanfaatkan dalam pengukuran kinerja pegawai melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Selain itu, indikator kinerja individu belum dimanfaatkan dalam penghitungan pembayaran tunjangan kinerja sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Keempat, Evaluasi kebijakan belum berjalan sistematik. Belum seluruh kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan relevansi kebijakan tersebut dengan kondisi kekinian serta untuk mengukur efektivitas kebijakan tersebut.
Kelima, Implementasi kebijakan penanganan benturan kepentingan pada setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih belum sesuai dengan yang diharapkan.
Keenam, Pengendalian internal yang seharusnya dilakukan oleh setiap atasan pada berbagai jenjang manajerial belum berjalan dengan baik.
Dari rekomendasi di atas maka ada banyak rencana tindak lanjut yang harus dilakukan khususnya oleh Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen yaitu; pimpinan satker harus menjadi teladan sebagai agen perubahan, penguatan agen perubahan oleh pimpinan satker langsung. Pelaksanaan RBI tidak dihubungkan dengan remunerasi (tunjangan kinerja), vision sharing oleh pimpinan satker. Reformasi birokrasi menjadi budaya kerja, reviu roadmap dan renstra, mendorong percepatan penetapan OTK UPT.
Reviu Kepmendikbud 154 tahun 2018 tentang Peta Proses Bisnis, program kerja setiap satuan kerja disesuaikan dengan tugas pokok satuan kerja. Reviu PK dan SKP sesuai dengan tugas jabatan, tugas pokok satuan kerja terbagi habis kepada semua pemangku jabatan (diagram alur peta probis harus jelas pelaksana tugasnya), mendefinisikan kembali kinerja yang berorientasi outcome dan benefit untuk masyarakat. Perlu sosialisasi alur pengajuan dan penilaian SKP sesuai peta jabatan baru dan pengalihan pejabat eselon III dan IV menjadi Pejabat Fungsional.
Perlu bimbingan teknis atau panduan singkat penggunaan aplikasi e-SKP bagi pegawai agar memiliki persepsi yang sama atas standar pengajuan realisasi SKP dan bimbingan teknis atau panduan singkat bagi atasan agar memiliki persepsi yang sama atas standar penilaian realisasi SKP. Mengusulkan ke Biro SDM agar pengisian log harian pada e-SKP dikunci paling lambat 2 hari setelahnya (agar setiap pegawai akan peduli untuk mengisi log harian) dan ada menu mengunggah bukti hasil kerja seminggu sekali. Perlu reviu uraian tugas jabatan pelaksana dimana masih ada beberapa antar jabatan pelaksana yang bersinggungan uraian tugasnya. Perlu kejelasan informasi dari Biro SDM atau Setditjen batas TMT pengisian, SKP bagi pegawai yang mengalami mutasi jabatan mengingat SK mutasi turun beberapa bulan setelah tanggal penetapan.
Perlu sosialisasi konsep peta jabatan baru agar pegawai dapat mengetahui peluang kebutuhan pegawai sesuai kelas jabatan, perlu disusun instrumen dan dilakukan monev untuk seluruh (kebijakan, program dan kegiatan), hasil evaluasi kebijakan harus dijadikan bahan perbaikan penyusunan dan pelaksanaan (kebijakan, program, dan kegiatan) berikutnya, seluruh pejabat dan pegawai menandatangani deklarasi potensi benturan kepentingan. Setiap panduan pelaksanaan program mencantumkan kalimat peringatan potensi benturan kepentingan, pengelolaan dan pengendalian potensi benturan kepentingan oleh pimpinan unit kerja dari level tertinggi hingga terendah.
Perlu Bimtek penyusunan program dan rencana tindak pengendalian bagi pimpinan sebagai SPIP, Program dan rencana tindak satgas SPIP sebagai acuan program dan rencana tindak tim SPI. Perlu ditetapkan mekanisme kerja antara pengelola program dan anggaran dengan tim SPI.
Perlu di reviu uraian jabatan pelaksana level analis/penyusun yang berkaitan dengan tugas Tim SPI dan keanggotaan Tim SPI di setiap satker terdiri atas jabatan pelaksana yang butir tugasnya relevan dengan butir tugas tim SPI, dan memastikan penerapan manajemen resiko dan evaluasinya untuk seluruh program dan kegiatan.
Untuk menyikapi reformasi birokrasi yang sudah dijelaskan di atas, BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Utara pada hari Kamis dan Jumat melanjutkan pembahasan terkait instrumen penilaian dan strategi untuk meraih Zi WBK pada tahun 2020 ini. Semoga.