Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai salah satu aset pendidikan nonformal perlu didorong dan dibangkitkan kembali menjadi Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) yang dikelola oleh pemerintah daerah, sehingga dapat memberikan kontribusi layanan pendidikan yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat. Melihat kondisi demikian, diperlukan intervensi program dari pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal PAUD dan Dikdasmen Kemendikbud, agar pelaksanaan program PAUD dan pendidikan masyarakat (Dikmas) di SKB dapat berjalan sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta dapat memperluas cakupan program dan meningkatkan mutu penyelenggaraan program PAUD-Dikmas.

Terkait dengan hal tersebut, untuk meningkatkan kemampuan SKB dalam melayani kebutuhan belajar yang beragam maka perlu adanya Bantuan Program Rekrutmen Pendidik/Tutor Bantu sebagai pendidik nonformal di SKB. Bantuan program ini diharapkan dapat memicu tumbuhnya kembali berbagai layanan program PAUD  dan Dikmas. Bantuan Pendidik/Tutor Bantu penyelenggaraan program PAUD dan Dikmas pada SKB bertujuan untuk memperluas akses dan meningkatkan mutu layanan SKB dalam penyelenggaraan program PAUD dan Dikmas di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Untuk Provinsi Sumatera Utara, bantuan ini difasilitasi oleh BP PAUD dan Dikmas Sumatera Utara dengan jenis bantuan pendidik/tutor bantu penyelenggaraan program PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.

Sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,  Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Perdirjen PAUD dan Dikdasmen) Nomor 4060/C/Hk/2020 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) PAUD dan Dikdasmen, kriteria guru pendamping PAUD nonformal, dan tutor bantu pendidikan kesetaraan adalah: (a) WNI berusia antara 21 s.d 60 tahun; (b) bagi Guru pendamping PAUD nonformal, memiliki pendidikan minimal S1 umum dan memiliki sertifikat pendidik PAUD dari Direktorat dan/atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) pusat dengan prioritas Sarjana PAUD atau Psikolog Anak; (c) bagi tutor bantu kesetaraan, memiliki pendidikan minimal S1 dengan prioritas sesuai bidang studi yang diampu; (d) memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik/guru/tutor minimal 2 (dua) tahun. Sebagai kelengkapan administrasi dalam pengajuan bantuan, calon penerima bantuan melampirkan Ijazah (minimal S1), SK pendidik/tutor yang pertama dan terakhir, SKCK, SK Narkoba, NPWP, dan buku rekening yang masih aktif.

Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA) dan Kelompok Bermain (KB)/Taman Penitipan Anak (TPA)/Satuan PAUD Sejenis (SPS) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);   (b) terdaftar dalam Dapodik; (c) memiliki peserta didik aktif; dan (d) memiliki Kepala TK/RA/KB/TPA/SPS. Sanggar Kegiatan Belajar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah harus memenuhi kriteria berikut: (a) ditetapkan dengan SK Bupati/Walikota atau peraturan daerah; (b) memiliki NPSN; dan (c) peserta didik SKB memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Pendidik/Tutor Bantu pada SKB memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:

  1. Merencanakan proses pembelajaran;
  2. Menyiapkan bahan belajar;
  3. Melaksanakan pembelajaran kepada peserta didik;
  4. Mengadministrasikan proses dan hasil belajar;
  5. Melakukan motivasi peserta didik;
  6. Melaksanakan evaluasi hasil belajar;
  7. Menyusun laporan hasil belajar;
  8. Menyusun dan menyampaikan laporan pekerjaan setiap bulan.

Penerima Bantuan yang terbukti tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama pemberian bantuan harus mengembalikan seluruh dana yang diterima ke Kas Negara. Penerima Bantuan dan/atau pihak-pihak yang terkait dengan Bantuan yang melakukan penyalahgunaan Bantuan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan dipertimbangkan untuk tidak mendapatkan Bantuan di tahun berikutnya.  Semoga dengan adanya bantuan ini, program PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di SKB semakin bermutu.

Bagikan Sekarang