BP PAUD dan Dikmas Sumatera Utara melaksanakan kegiatan koordinasi dan monitoring terkait BOP PAUD dan Kesetaraan, Dapodik dan Belajar dari Rumah (BDR) di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi pada hari Selasa pukul 28 Juli 2020. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Kesetaraan adalah merupakan suatu program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Kesetaraan yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakannya.
Dr. Hj. Ulfa Maria, M.Pd selaku Kepala BP PAUD dan Dikmas Sumatera Utara berkoordinasi bersama Kabid PNF Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Rinarti, S.Psi. Terkait dana BOP PAUD dan Kesetaraan. Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi sudah menyalurkan dana tersebut pada bulan Juni 2020 dengan jumlah penerima sebanyak 86 lembaga PAUD. Namun setelah di data ada beberapa lembaga PAUD yang tidak menerima BOP disebabkan karena tidak memiliki data yang lengkap. BP PAUD dan Dikmas Sumatera Utara berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi untuk menghimbau bagi lembaga PAUD dan Kesetaraan agar segera memberikan laporan atas diterimanya dana BOP tersebut.
Data Pokok Pendidikan atau Dapodik adalah merupakan sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif. Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi sudah melakukan update data dapodik dengan jumlah PAUD sebanyak 98 lembaga yang masih aktif. Pada tahun ini aplikasi dapodik mengalami perubahan aplikasi ada pembaharuan sehingga ada sedikit kendala, namun sejauh ini kendala tersebut dapat terselesaikan dengan baik.
Pada masa pandemi covid-19 ini Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi membuat suatu sistem pembelajaran agar anak-anak tetap bisa melakukan kegiatan belajar yaitu dengan menerapkan BDR (Belajar dari Rumah) dan luring. Diantara keduanya diterapkan berdasarkan skala waktu yang telah ditentukan oleh pihak sekolah, untuk luring dilaksanakan selama 2 hari dalam 1 minggu dan jumlah siswa sebanyak 5 orang dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.