Ditulis oleh: Eli Tohonan Tua Pane, M.Pd

Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS), dan Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun di satuan Pendidikan formal dan nonformal untuk mendapatkan layanan Pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Program Puslapdik selain PIP, ada juga Tunjangan Profesi Guru, Beasiswa Unggulan, dan Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik).

Pelaksanaan PIP diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor  10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar, dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar. PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk biaya Pendidikan. PIP dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan, dan manfaat dimana pelaksanaan program atau kegiatannya sejalan dengan prioritas nasional.

Pendataan dan penyaluran dana PIP berkoordinasi dengan Kementerian Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) melalui aplikasi Sistim Informasi Program Indonesia Pintar (Sipintar). Data Pokok Pendidikan atau Dapodik adalah sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang merupakan bagian dari Program perencanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Saat ini, Dapodik telah digunakan sebagai basis data untuk program-program unggulan Kemendikbud seperti Bantuan Operasional Pendidikan, Bantuan Operasional Sekolah, Penyaluran Tunjangan Guru, Program Indonesia Pintar, Ujian Nasional, Akreditasi Sekolah dan Program Bantuan ke Sekolah. Aplikasi Sipintar dapat dilihat seperti gambar di bawah ini.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan hari Kamis s.d. Sabtu, tanggal 17 s.d. 19 Desember 2020 bertempat di Holiday Inn Jakarta Kemayoran Jl. Griya Utama, Sunter Agung, Sunter, Jakarta, DKI Jakarta. Kepala Puslapdik, Dr. Abdul Kahar, M.Pd., pada kegiatan Sosialisasi  PIP  kepada  UPT   Kemdikbud menjelaskan bahwa PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. PIP saat ini masih diperuntukkan untuk PIP Dikdasmen dan PIP Dikti.

Untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, PIP bertujuan untuk; 1. meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; 2. mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/atau 3. menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, lembaga kursus dan pelatihan, satuan pendidikan nonformal lainnya, atau balai latihan kerja.

Sedangkan untuk Pendidikan Tinggi, PIP bertujuan untuk; 1. meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi bagi Mahasiswa warga negara Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi; 2. meningkatkan prestasi Mahasiswa pada bidang akademik dan nonakademik; 3. menjamin keberlangsungan studi mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, atau tertinggal, dan/atau menempuh studi pada perguruan tinggi wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial; dan/atau 4. meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi.

Prioritas Penerima Layanan PIP Dikdasmen adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan, Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan, Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam, dan Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, atau Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik (disabilitas), korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan,  dan memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah. Besaran Bantuan PIP Dikdasmen dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Penyaluran dana PIP untuk Dikdasmen melalui BANK penyalur BRI dan BNI dengan skema seperti di bawah ini.

Peserta kegiatan sosialisasi PIP kepada UPT Kemdikbud tahun 2020 berasal dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PP PAUD dan Dikmas), dan Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP PAUD dan Dikmas) yang diharapkan dapat meneruskan informasi ini kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing.

Bagikan Sekarang