Ditulis oleh: Julita D Panggabean, S.Pd., M.Psi
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017, tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas dan fungsinya. Tugasnya untuk melaksanakan pengembangan program dan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat. Fungsinya: 1. Pengembangan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; 2.Pemetaan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; 3. Supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; 4. Fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; 5. Pengembangan sumber daya pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; 6. Pengelolaan sistem informasi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; 7. Pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; dan 8. Pelaksanaan urusan administrasi BP-PAUD dan Dikmas.
Kegiatan Review Hasil Model Operasional Tahun 2020, BP PAUD dan Dikmas Sumatera Utara yang diadakan secara virtual dilaksanakan pada Hari Selasa dan Rabu tanggal 22 dan 23 Desember 2020. Kegiatan ini dibuka oleh Kasubbag Umum BP PAUD dan Dikmas Sumatera Utara, Dra. Suriatanti Supriyadi, M.Si. Peserta yang hadir pertama sebanyak 88 dan hari kedua sebanyak 80 orang berasal dari unsur satuan PAUD dan satuan Pendidikan Masyarakat di wilayah kerja Provinsi Sumatera Utara yakni SKB, PKBM, Satuan PAUD dan Pendidikan Masyarakat.
Tujuan kegiatan ini untuk mereview hasil atau mendesiminasikan Model yang telah disusun oleh Tim Pengembang dan telah di validasi. Menjelaskan best practice dalam menggunakan model pengembangan di Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Masyarakat lainnya sesuai dengan kebutuhannya.
BP PAUD dan Dikmas Sumatera Utara telah menghasilkan enam belas model pengembangan yang telah diuji secara konseptual dan operasional di Satuan Pendidikan. Keenam belas model pengembangan ini telah tervalidasi oleh tim validator Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat–Kemdikbud RI. Pada tahap tervalidasi maka dilanjutkan pada kegiatan desiminasi di wilayah kerja tiap provinsi.
Manfaat dari kegiatan desiminasi model pengembangan ini adalah partisipan dapat menggunakan atau mengaplikasika di satuan Pendidikan terkait sesuai dengan panduan penggunaan model pengembangan tersebut. Bagi peserta/partisipan yang akan menggunakan model pengembangan maka dapat mengunjungi website atau media sosial BP PAUD dan Dikmas Sumatera Utara atau kontak langsung dengan Tim Pengembang melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) BP PAUD dan Dikmas Sumatera Utara.