Ditulis oleh: Manaek Agus Simbolon, ST

Kegiatan Sosialisasi Program Sekolah Penggerak, Asesmen Nasional, PPDB, dan SKB 4 Menteri Region 2. Penyelenggara Kegiatan ini adalah Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen yang dilaksanakan pada hari Kamis s.d Sabtu tanggal 10 s.d 12 Desember 2020 di Hotel Le Polonia Kota Medan, Sumatera Utara. Peserta dari BP PAUD dan Dikmas Sumatera Utara yang mengikuti kegiatan ini adalah Dr. Hj. Ulfa Maria, M.Pd, Irwan Telaumbanua, M.Pd dan Manaek Agus Simbolon, ST.

Direktur Sekolah Menegah Pertama, Drs. Mulyatsyah, M.M selaku Ketua Panitia melaporkan bahwa kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang ada  Provinsi di wilayah Sumatera yaitu Provinsi Bengkulu, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Utara dan Kepala LPMP dan Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas yang ada di enam Provinsi tersebut. Dengan total yang sudah hadir sebanyak 85 orang dari 118 orang.

Adapun tujuan  kegiatan ini adalah untuk mengikuti, Sosialisasi kebijakan nasional yang berkaitan Sekolah Penggerak, serta menyampaikan kebijakan  Assemen Nasional, Penerimanaan Peserta Didik Baru (PPDB), SKB 4 menteri,  Sesi diskusi Pemilihan kabupaten kota yang akan menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak beserta data dukungnya.

Ketua Panitia juga menjelasakan secara merinci maksud dari program sekolah penggerak adalah sekolah sebagai katalis dalam mewujudkan visi Pendidikan Indonesia ke depan, sementara visi Pendidikan Indonesia adalah mewujudkan Indonesia yang maju, berdaulat, mandiri dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.

Sekolah Penggerak adalah sekolah yang berfokus pada pengembangan pada hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan profil Pelajar Pancasila, yang mencakup kompetensi dan karakter yang diawali dengan Sumber Daya Manusia yaitu pembangunan SDM kepala sekolah, Guru, Pengawas yang unggul. Ketua Panitia juga menghimbau agar semua peserta mengikuti kegiatan dengan protokol Kesehatan, dimana Panitia juga menyediakan Tim Kesehatan untuk melakukan rapid test kepada seluruh peserta sebelum mengikuti kegiatan.

Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Jumeri, S.T.P., M.Si.  dalam sambutannya mengemukakan bahwa dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 terdapat pembagian kewenangan pelaksanaan pendidikan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dimana PAUD dan Dikdas merupakan tangggungjawab Kabupaten Kota. Pendidikan Menengah merupakan tanggung jawab propinsi, untuk itu dibutuhkan kolaborasi untuk memajukan Pendidikan Indonesia bersama UPT Kemendikbud yaitu BP PAUD dan Dikmas dan LPMP, dimana Lembaga ini kedepanya akan menjadi Lembaga yang besar, dan akan membantu daerah dalam rangka perencanaan Pendidikan, penganggaran pendidikan, dan evaluasi Pendidikan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan komunukasi di bidang Pendidikan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dimana Lembaga ini juga akan memastikan pesan dan kebijakan  dari Pemerintah Pusat harus sampai pada  satuan Pendidikan, sehingga kerja sama sangat diperlukan.

Dirjen PAUD dan Dikdas, dan Dikmen menghimbau bahwa Pemerintah selama ini melakukan ihktiar untuk memajukan Pendidikan Indonsia, dengan beberapa program seperti Rintisan Sekolah Bertarap Internasional, Sekolah Model, Sekolah Unggulan, Sekolah Rujukan, tahun depan Kementerian akan melaksanakan Program Sekolah Penggerak. Adapun perbedaannya adalah bahwa program sebelumnya pada dasarnya dimulai dengan intervensi sekolah-sekolah yang sudah relatif baik, sedangkan Sekolah Penggerak adalah intervensi bersama atau Program Bersama, dimana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah akan bersama-sama, Sekolah Penggerak tidak dimulai dari sekolah yang bagus tetapi di semua level. Pemerintah Pusat menawarkan kepada Pemerintah Daerah untuk bersama-sama memperbaiki mutu pendidikan, seluruh Provinsi akan ditetapkan penyelenggara Sekolah Penggerak, tetapi tidak semua Kabupaten Kota dapat kuota sekolah penggerak, tetapi dilaksanakan dengan pola kompetisi terhadap komitmen yang kuat dalam melaksanakan  Program Sekolah Pengerak, untuk itu dibutuhkan komitmen Pemerintah Daerah, seperti tidak memindahkan kepala sekolah  dan guru selama 4 tahun. Dalam akhir sambutannya Pak Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen untuk Kepala Dinas agar dapat berkomunikasi baik dengan Kepala Daerah agar dapat mendukung dan melaksanakan Program Sekolah Penggerak.

Bagikan Sekarang