Unit Layanan Terpadu: “Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Pada Masa Kondisi Khusus/Pandemi”

Unit Layanan Terpadu: “Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Pada Masa Kondisi Khusus/Pandemi”

Kegiatan ULT Daring hari ini Kamis, 18 Maret 2021, mengangkat tema “Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Pada Masa Kondisi Khusus/Pandemi” oleh Narasumber Mefrida Harahap, M.Pd selaku Widyaprada  BP PAUD dan Dikmas Sumatera Utara. Kegiatan ini diikuti sebanyak 55 peserta.

Dalam kegiatan ini Narasumber menjelaskan terkait Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pada masa kondisi khusus/pandemi. Kondisi khusus merupakan suatu keadaan bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun daerah. Penetapan Bencana Nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. Layanan pendidikan dilakukan dalam kondisi khusus.

Narasumber juga menjelaskan Mengapa RPP perlu disusun. RPP perlu disusun karena pencapaian aspek perkembangan (TPPA/KI). Pencapaian Kompetensi Dasar. Keberhasilan pengelolaan pembelajaran bermakna. Penyiapan alat dan bahan. RPP disusun sebelum melaksanakan pembelajaran. RPP disusun di awal Minggu pembelajaran di mulai. RPP berlaku satu minggu dan dapat dugunakan setiap hari. RPPM disusun sesuai dengan tujuan pembelajaran karakteristik keluarga peserta didik (kegiatan, alat dan bahan main dan konsisi sosial budaya.

Acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab dengan para peserta. Kegiatan ini dipandu oleh Dini Agustina sebagai moderator.

<