Ditulis oleh: Ir. Sarwo Edy M.Pd (Widyaprada Ahli Madya)
Pendahuluan
Pemetaan mutu program dan/ atau satuan PAUD dan Dikmas merupakan upaya untuk mengetahui tingkat kelayakan menurut SNP (Standar Nasional Pendidikan). Parameter kelayakan ini adalah indikator-indikator SNP yang dirumuskan oleh BAN PAUD dan PNF yang meliputi 8 (delapan) standar. Makin sesuai dengan indikator-indikator tersebut, satuan PAUD dan Dikmas makin layak sebagai penyelenggara program pendidikan nonformal, inilah satu definisi dari pemetaan mutu. Mengacu pada hasil dari pemetaan mutu akan terbentang tingkat ketercapaian SNP di satuan pendidikan dan juga terurai rata-rata ketercapaian SNP disetiap daerah untuk dikendalikan mutunya. Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan SNP dilakukan dengan tahapan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi, yang senantiasa terus disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Penjaminan mutu (Quality Assurance) adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga apapun produk yang dihasilkan akan memperoleh kualitas yang memuaskan. Penjaminan mutu dalam dunia pendidikan sudah seharusnya terus ditingkatkan, mengingat mutu pendidikan di Indonesia pada khususnya pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal (PAUD/PKBM/SKB) masih jauh dari apa yang diharapkan. Kita juga mengakui bahwa kualitas program-program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat (PAUD dan Dikmas) yang diselenggarakan mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini hingga tingkat pendidikan berkelanjutan yakni Paket A setara SD, Paket B setara SLTP hingga Paket C setara SLTA dilihat kondisi sarana prasarana dan proses pembelajaran masih kurang memuaskan, sehingga penjaminan mutu pendidikan merupakan program yang utama bahkan amat sangat penting yang terus harus ditingkatkan.
Penjaminan mutu pendidikan itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan tertentu, oleh karena itu harus disusun, dirancang dan dilaksanakan secara konsisten. Salah satu upaya dalam merealisasi penjaminan mutu tersebut dapat dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, yakni dengan melakukan pemetaan mutu, evaluasi diri, kemudian ditindak lanjuti dengan monitoring, sehingga penjaminan mutu pendidikan dapat dilakukan dengan baik. Dalam PP no. 19/2005 pasal 91, satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan untuk memenuhi atau melampaui SNP. Secara singkat, implementasi sistem penjaminan mutu pendidikan terdiri dari rangkaian proses/tahapan yang secara inklusif dimulai dari (1) pengumpulan data, (2) analisis data, (3) pelaporan/pemetaan, (4) penyusunan rekomendasi, dan (5) upaya pelaksanaan rekomendasi dalam bentuk program peningkatan mutu.
Peta Mutu PAUD tahun 2020 di Sumatera Utara
Pada penjaminan mutu PAUD diawali dengan pemetaan mutu disatuan pendidikan dan/atau program PAUD. Untuk implementasi pemetaan mutu PAUD hingga tersusunnya peta mutu disatuan dan/atau program pendidikan nonformal dibutuhkan pendekatan dan melibatkankan seluruh komponen pada satuan dan/atau program PAUD yang akan dipetakan. Penyusunan peta mutu ini diperlukan agar setiap lembaga satuan dan/atau program PAUD dapat mengidentifikan kekuatan dan kelemahan masing-masing dalam kaitannya dengan pencapaian standar nasional pendidikan (SNP), sehingga dapat dilakukan perbaikan secara berkelanjutan. Hasil analisis peta mutu tersebut akan menghasilkan rekomendasi yang akurat dan bermanfaat khususnya bagi penyelenggara program PAUD dan juga bagi pemerintah Kota/Kabupaten untuk dasar perencanaan program peningkatan mutu pendidikan yang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya.
Satu diantara lembaga pemerintah Cq Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditetapkan dalam rangka penjaminan mutu pendidikan nonformal ditingkat provinsi adalah Pusat Pengembangan/Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PP/BP-PAUD Dan Dikmas). Dalam kaitan penjaminan mutu BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Utara sejak tahun 2016 telah melakukan pemetaan mutu pada satuan dan/atau program pendidikan nonformal hingga tahun 2020. Dalam kaitan penjaminan mutu, proses pemetaan mutu yang dilaksanakan diawal bulan pada tahun 2016 akan menghasilkan gambaran peta mutu satuan dan/atau program PAUD yang terjadi diakhir tahun 2015. Selanjutnya dari gambaran peta mutu tersebut, pada ditahun yang sama (2016) dilakukan rangkaian kegiatan penjaminan mutu yang hasilnya dapat lihat dari satuan dan/atau program PAUD yang masuk dalam daftar sebagai lembaga PAUD yang terakreditasi diakhir tahun 2016 pada Dapodik. Data yang tertera di Dapodik itulah sebagai hasil penjaminan mutu ditahun tersebut. Begitu juga halnya pelaksanaan pemetaan mutu diawal tahun 2020 menghasilkan gambaran peta mutu satuan dan/atau program pendidikan nonformal PAUD akhir tahun 2019 dan dilakukan penjaminan mutu ditahun 2020, yang hasilnya baru terlihat diakhir tahun 2020.
Dilihat dari data sasarannya tahun pada pemetaan mutu tahun 2016 sebanyak 331 satuan dan/atau program, tahun 2017 sebanyak 190, tahun 2018 sebanyak 548, tahun 2019 sebanyak 978 dan tahun 2020 sebanyak 888 satuan dan/program pendidikan nonformal dengan sebaran lembaga PAUD 875 satuan, lembaga PKBM 12 satuan dan lembaga SKB 1 satuan. Untuk 2 satuan terakhir (PKBM dan SKB) tidak menjadi bahasan berikutnya.
Pada dasarnya ada 8938 satuan dan/atau program PAUD yang terdaftar pada Dapodik hingga tanggal 1 September 2020. Dari jumlah tersebut baru 2922 (32.69%) yang telah dipetakan mutunya dan sisanya 4876 (67.31%) belum dipetakan mutunya hingga akhir tahun 2020. Selanjutnya dari 2922 satuan dan/atau program PAUD yang telah dipetakan mutunya, Pada saat akhir kegiatan pemetaan mutu diawal bulan tahun 2020 yang diselenggarakan BP-PAUD Dan Dikmas Sumatera Utara dengan sasaran 875 satuan dan/ atau program PAUD, ditemukan sejumlah 956 satuan dan /atau program sudah terakreditasi dan diakhir tanggal bulan Desember tahun 2020 jumlahnya meningkat menjadi 1140 satuan dan/atau program PAUD yang telah terakreditasi berdasarkan data Dapodik. Dari angka itu berarti terdapat 184 satuan dan/atau program PAUD yang berusaha untuk mencapai 8 SNP setelah proses pemetaan mutu dan pembimbinan yang diterapkan. Terlepas dari hasil praktek penjaminan mutu yang diterapkan atau tidak, dan atau alasan-alasan lainnya, dari sejumlah 857 satuan dan/atau program PAUD yang dipetakan mutunya pada tahun 2020, hanya terjadi peningkatan 184 (1.61%) lembaga yang terakreditasi. Berdasarkan angka peningkatan jumlah yang terakreditasi yakni 184 (1,64%) tersebut dapat dinyatakan hasil penjaminan mutu masih sangat rendah, dan hal ini memberi informasi masih banyak kelemahan, kekurangan atau yang masih terlupakan tahapan yang perlu dibenahi dalam rangka penjaminan mutu yang berorientasi pada capaian indikator atau melebihi indikator SNP.
Dilihat dari sisi penyebaran sasaran pemetaan mutu tahun 2020 untuk 875 satuan dan/atau program PAUD pada 33 kota/kabupaten diprovinsi Sumatera Utara, jumlah satuan PAUD yang dilibatkan rata-rata sebanyak 25 satuan dengan jumlah satuan PAUD terbesar yang dilibatkan dikabupaten Tapanuli Selatan sebanyak 47 satuan PAUD dan jumlah terkecil di Kota Tebing Tinggi dengan jumlah sebanyak 6 satuan PAUD.
Hasil peta mutu dengan sasaran 875 satuan dan/atau program PAUD tahun 2020 diprovinsi Sumatera Utara dalam capaian 8 SNP diketahui; 1) standar tingkat pencapaian perkembangan anak tercapai 66 %, 2) standar isi tercapai 51 %, 3) standar proses tercapai 68 %, 4) standar PTK tercapai 45 %, 5) standar sapras tercapai 67 %, 6) standar pengelolaan tercapai 46 %, 7) standar pembiayaan tercapai 48 %, 8) standar penilaian tercapai 63 %. Secara keseluruhan rata-rata capaian 8 SNP terpenuhi sebesar 57 %. Dengan demikian bila ditilik dari tujuan pemetaan mutu yakni kesesuaian indikator SNP dengan ketersedian dokumen yang terdapat disatuan dan/atau program PAUD dapat diketahui rata-rata baru 57 % dokumen sesuai indikator akreditasi dan 43 % lainnya belum sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan (sumber laporan peta mutu BP-PAUD dan Dikmas 2020).
Menyikapi kondisi belum tercapainya kesesuaian indikator SNP satuan dan/atau program PAUD yang baru mencapai 57 %, memberi informasi bahwa, kondisi satuan dan/atau program PAUD di provinsi Sumatera Utara berdasarkan hasil pemetaan mutu tahun 2020 masih berada pada ambang batas kehidupan belum berada pada ambang batas kualitas. Kondisi ini merupakan permasalahan yang perlu disikapi dengan penjaminan mutu melalui pembenahan diberbagai lini seperti rekomendasi yang telah dituangkan berupa perlu adanya pembimbingan, pendampingan, pelatihan dan evaluasi yang terfokus pada pencapaian 8 SNP. Dengan demikian penjaminan mutu dalam permasalahan diatas mempunyai peranan yang sangat penting untuk mewujudkan satuan dan/atau program PAUD menuju ambang batas kualitas.
Mekanisme Penjaminan Mutu
Penjaminan mutu (quality assurance) diadakan agar dapat memuaskan berbagai pihak yang terkait di dalamnya, sehingga dapat berhasil mencapai standar yang ditetapkan. Penjaminan mutu merupakan bagian yang menyatu dalam membentuk kualitas produk yang ditetapkan oleh perusahaan, organisasi termasuk juga lembaga pendidikan. Mekanisme penjaminan mutu ketika digunakan harus dapat menghentikan perubahan mutu bila dinilai perubahan tersebut menuju ke arah penurunan atau kemunduran dari standar yang telah ditetapkan. Penjaminan mutu (quality assurance) bukanlah pengendalian mutu (quality control), meskipun program penjaminan mutu mencakup pengendalian mutu dan kedua kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen terhadap mutu secara menyeluruh. Dengan demikian kegiatan penjaminan mutu merupakan kegiatan pengendalian dari sisi perangkat, prosedur, proses yang tepat sehingga aktifitas berjalan secara efektif sesuai standar yang ditetapkan.
Dalam penjaminan mutu satuan dan/atau program PAUD satu diantaranya dapat dilaksanakan dengan pendekatan siklus PDCA (Plan – Do – Check – Action) dalam aktifitas sebagai berikut; Perencanaan (Plan), proses perencanaan berkaitan dengan penetapan kebijakan mutu, penetapan tujuan mutu beserta indikator pencapaiannya, serta penetapan prosedur untuk pencapaian tujuan mutu. Setidaknya ada 8 (delapan) hal yang perlu diselaraskan dalam penjaminan mutu disaat perencanaan yang meliputi; 1) Melakukan tinjauan kurikulum berbasis potensi lokal, 2) Proses pembelajaran berorientasi kearifan lokal, 3) Peningkatan jumlah pendidik berdasarkan rasio, 4) Menciptakan pembelajaran yang menyenangkan dan berkarakter, 5) Praktek SNP, 6) Pemutahiran (upgrade) kompetensi PTK dalam bentuk pelatihan/worshop/FGD dan lainnya, 7) Penelitian terapan skala lembaga, 8) Komitmen satuan. Pelaksanaan (Do), saat pelaksanaan dalam menerapkan rencana yang telah ditetapkan terlebih dahulu membenahi PTK dalam upaya mengelola pola fikirnya, pemenuhan sarana belajar dan baru melakukan pembimbingan serta pendampingan meliputi seluruh proses pendidikan, termasuk pelayanan administrasi sesuai dengan SOP yang telah ditentukan meliputi; a) memeriksa dan mengendalikan mutu, b) meningkatkan mutu, c) memberikan jaminan pada stakeholders, d) standarisasi, e) persaingan kualitas capaian perkembangan anak, f) pengakuan keluaran, g) memastikan seluruh kegiatan institusi berjalan dengan baik dan terus meningkat secara berkesinambungan, dan h) membuktikan kepada seluruh stakeholders bahwa institusi bertanggung jawab (accountable) untuk mutu seluruh kegiatannya. Evaluasi (Check) meliputi adanya monitoring, pemeriksaan, pengukuran dan penilaian terhadap pelaksanaan dan hasil pelaksanaan termasuk sistem pembimbingan dan pendampingan, keberlanjutan dan praktek kemitraan yang telah terbangun. Action, adanya tindak lanjut dan perbaikan dari hasil evaluasi dalam bentuk perubahan-perubahan tiap tahun yang perlu dilakukan dan berkelanjutan.
Pendekatan siklus PDCA ini dalam penjaminan mutu, tidaklah mudah dan dapat dilakukan dalam waktu seketika, akan tetapi dengan lontaran kreatifitas dan motivasi yang kuat, niscaya sesulit apapun hambatan yang akan dihadapi pasti ditemukan jalan keluarnya dan akan dimudahkan bila berbuat dan berdoa dengan hati yang ikhlas.
Penutup
Pemasalahan mutu pendidikan merupakan salah satu masalah nasional dan bahkan telah lama menjadi bahan perdebatan publik terutama tentang tuntutan akan mutu pendidikan seiring dengan bergulirnya reformasi di segala bidang. Sejalan dengan sumber keberadaannya dimasyarakat, sekolah dalam hal ini satuan pendidikan dituntut oleh masyarakat untuk mempertanggung jawabkan tugasnya. Dengan kata lain pendidikan dan pengajaran disatuan pendidikan dituntut agar dilaksanakan secara efektif, sesuai dengan standar‐standar atau syarat‐syarat yang berlaku.
Pentingnya penjaminan mutu dalam pendidikan memiliki peran penting guna mereposisi kualitas pendidikan di satuan-satuan pendidikan. Selain itu dengan terwujudnya sistem penjaminan mutu para stekeholders merasa puas dengan adanya kualitas penyelenggaraan pendidikan tersebut. Penjaminan mutu diharapakan dapat terus dilaksanakan dengan kerjasama yang baik dari pihak pemerintah dan dari pihak satuan pendidikan. Akan tetapi, penjaminan mutu akan sulit terwujud bila tidak ada hubungan yang baik antara pemerintah dan satuan pendidikan, mereka harus saling mendukung satu sama lain. Selain itu sangat diharapkan pihak pemerintah daerah dapat memberikan kebijakan-kebijakan yang mengenai penjaminan mutu dalam pendidikan, sehingga dapat mempermudah terlaksananya sistem ini.(insyallah).