Kegiatan Unit Layanan Terpadu Daring, Jum’at 26 Maret 2021 dengan tema “Diskusi Terbuka Ujian Pendidikan Kesetaraan Tahun Ajaran 2020/2021” oleh Narasumber Ir. Sarwo Edy, M.Pd selaku Widyaprada BP PAUD dan Dikmas Sumatera Utara. Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta.
Dalam kegiatan ini Narasumber mengenalkan dalam pelaksanaan UPK .TA.2020/2021, Satuan Pendidikan yang terakreditasi dari Paud-PNF atau satuan yg di tunjuk oleh Dinas Pendidikan setempat secara daring atau luring. Bila masa berlaku Akreditasi telah habis maka status nya di anggap masih berlaku dengan Re- Akreditasi. Selanjutnya Narasumber juga mengatakan bahwa Naskah UPK tahun 2020/2021 disusun oleh Satuan Pendidikan dan berkoordinasi dengan Forum (Tutor/PKBM/PB).
Adapun Persyaratan Peserta untuk mengikuti Ujian Pendidikan Kesetaraan adalah:
1. Telah berada pada tahun pembelajaran akhir dan terdaftar pada Dapodik pertanggal 30 Desember 2020.
2. Memiliki data laporan penilaian hasil belajar tiga tahun terakhir
3. Masa penerbitan ijazah sekurang-kurangnya tiga tahun dari ijazah setingkat dibawahnya
4. Diusulkan satuan pendidikan
5. Lolos validasi dan verfikasi (verval) oleh Dinas Pendidikan Setempat
6. Masuk dalam daftar nominasi tetap (DNT) Ujian Pendidikan Kesetaraan
Acara ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab dengan para peserta. Kegiatan ini di pandu oleh Buana chandro Sihotang, S.Pdi., M.Pd.