Siaran Pers
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
3.043 Pelamar Tetap Jadi Prioritas 1 (P1) pada Seleksi Guru ASN PPPK Tahun
2023 dan Tidak Perlu Tes
Jakarta, 14 Maret 2023 – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Penerimaan Aparatur
Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) yang terdiri
dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan hasil
seleksi PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru pada Kamis, 9 Maret 2023.
Sebanyak lebih dari 250.300 guru lulus seleksi dan mendapatkan penempatan. Pada
tahun sebelumnya terdapat lebih dari 300.000 yang telah mendapatkan penempatan.
Dengan demikian sudah ada lebih dari 550.000 guru honorer yang telah menjadi Guru
ASN PPPK.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, dalam
keterangannya mengucapkan selamat bagi para peserta yang lulus seleksi dan
berharap berita baik ini dapat mendorong semangat bagi para guru untuk mengabdi
dan memberikan yang terbaik bagi pendidikan Indonesia.
“Kami turut berbahagia atas kelulusan Ibu/ Bapak guru. Selamat kepada para peserta
seleksi yang lulus seleksi. Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat
ibu-bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak bangsa,” ungkap
Nunuk di Jakarta, pada Selasa (14/3).
Empat Poin Penting Pelamar P1 yang Belum Dapat Penempatan
Nunuk juga menjelaskan bahwa 3.043 pelamar P1 yang tahun ini belum
berkesempatan mendapatkan penempatan berdasarkan surat pengumuman Dirjen
GTK adalah bagian dari proses yang sesuai aturan, yakni proses sanggah dalam
seleksi dimana ada 3.043 pelamar P1 lain yang memiliki kriteria-kriteria penilaian yang
lebih baik untuk mendapatkan penempatan tersebut.
“Ada empat poin penting yang perlu dipahami. Pertama, pembatalan yang terjadi
adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi. Pada dasarnya yang dibatalkan
hanya penempatan bukan kelulusannya. Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus
P1. Artinya, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK. Ketiga, para pelamar tersebut
akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan
status P1. Keempat, pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya,” jelas
Nunuk.
Lebih lanjut Nunuk memberikan semangat bagi para pelamar yang belum
mendapatkan penempatan tersebut. “Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak
mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti
tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masingmasing pada tahun 2023 ini.”
Dirjen GTK Kemendikbudristek turut mendorong pemerintah daerah agar bersama
memiliki komitmen yang tinggi dan berpartisipasi aktif. “Kami menghimbau pemerintah
daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru, untuk mengajukan
formasi. Kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai
kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak.” tutup Nunuk.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman : https://gtk.kemdikbud.go.id/
Twitter : @gtk_kemdikbud
Instagram : ditjen.gtk.kemdikbud
Facebook : Ditjen GTK Kemdikbud RI
Youtube : Ditjen GTK Kemdikbud RI
@postingulang#