Apa Itu Whistleblowing

Whistleblowing System adalah sistem untuk memproses pengaduan/pemberian informasi yang  disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, dan kebijakan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan BBGP Sumatera Utara.

Kerahasiaan seorang whistleblower

Kepala Balai memberikan  perlindungan  kepada  Whistleblower dengan menjaga kerahasiaan identitas Whistleblower. Inspektur  hanya  dapat  mengungkapkan  identitas Whistleblower untuk keperluan penyidikan dan persidangan.

Siapa Yang Bisa Menggunakannya?

Yang bisa menggunakan Whistleblower yaitu pegawai/pejabat di lingkungan BBGP Sumatera Utara dan/atau masyarakat.

Kriteria Pengaduan

Kriteria Pengaduan Antara Lain :

  1. Pelanggaran administrasi yang meliputi:
    • kesalahan akibat kelalaian yang dilakukan dalam proses pelaksanaan tugas dan fungsi;atau
    • kesalahan yang dilakukan tidak/belum terdapat indikasi tindak pidana.
  2. Persaingan usaha tidak sehat yang meliputi:
    • persekongkolan tender/lelang khususnya dalam pengadaan barang/jasa;
    • konflik kepentingan;
    • posisi dominan; dan
    • peran ganda.
  3. Tindak pidana yang meliputi:
    • indikasi penipuan;
    • indikasi pemalsuan; dan/atau
    • posisi dominan; dan
    • indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Tanya Jawab

Untuk tanya jawab, silakan kirimkan pengaduan Anda melalui nomor WhatsApp di bawah ini:

0813 7650 1499

0812 6051 425

0821 1330 8992