Informasi Serta Merta
Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta merupakan Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum meliputi:
a. bencana alam;
b. bencana nonalam;
c. bencana sosial; dan
d. keadaan kahar (force majeur) lainnya.