Informasi Serta Merta

Share Post :

Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta merupakan Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum meliputi:

a. bencana alam;

b. bencana nonalam;

c. bencana sosial; dan

d. keadaan kahar (force majeur) lainnya.