Dalam pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan Balai Besar Guru Penggerak Sumatera Utara berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PPID di lingkungan BBGP Sumatera Utara bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.
VISI
Terwujudnya pelayanan informasi yang CERIA (Cepat, Efektif, Responsif, Inovatif dan Akuntabel) untuk memenuhi hak pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MISI
- Menyediakan informasi publik yang akurat secara cepat
- Memberikan pelayanan informasi publik secara tepat dan mudah
- Memberikan pelayanan informasi publik dengan sikap responsif
- Melakukan inovasi keterbukaan informasi publik yang bermanfaat bagi publik
- Menyajikan informasi secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan
Tugas dan Fungsi PPID adalah:
- Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
- Mengkoordinasikan informasi yang dapat diakses oleh publik yang meliputi :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi yang dikecualikan.
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
- Menyediakan informasi dan dokumentasi;
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan;
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi kepada PPID Utama secara berkala
- Mengembangkan kapasitas pengelola layanan Informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (CERIA).